PENERBITAN AKTA LAHIR, DISDUKCAPIL KOTA BAUBAU PERMUDAH ANAK DILUAR NIKAH

Share this Post:
Image 3
Berita

BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung hak setiap anak untuk mendapatkan dokumen akta kelahiran. Termasuk anak yang lahir dari hubungan diluar pernikahan.

Kadis Dukcapil Kota Baubau, Arif Basari, menjelaskan sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Maka dengan aturan tersebut akta kelahiran tidak mempengaruhi status pernikahan orang tua.

Arif Basari mengatakan akta kelahiran anak di luar pernikahan memiliki sedikit perbedaan. Dalam akta lahir diluar pernikahan hanya tertulis nama anak dan ibu kandung.

“Tidak ada yang tidak bisa sekarang, kasihan anak yang lahir itu tidak berdosa tetap kita akan terbitkan akta lahir dan akan kita permudah,” jelas Arif Basari, saat ditemui diruang kerjanya Kamis (19/5/2022).

Arif Basari, mengatakan bagi orang tua lanjut usia yang tidak memiliki akta kelahiran tetap akan diberikan pelayanan dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah Sekolah dan surat keterangan lahir dari kelurahan agar bisa diterbitkan surat akta kelahiran.

“Kalau tidak ada Ijazah, maka harus melampirkan surat keterangan lahir dari kelurahan baru kita buatkan surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) agar bisa dibuatkan surat akta kelahiran,” Tutupnya. (Tribunbuton.com/Flash)