Kata Sambutan

Assalamu’Alaikum,Wr.Wb

Puji syukur kehadirat Allah SWT, sehingga pada akhirnya kami bisa mewujudkan keberadaan website Disdukcapil Kota Baubau ini. Semoga dengan kehadiran website ini dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif bagi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Baubau.

Melalui kesempatan ini juga kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh data dan informasi yang telah tersedia dalam website ini, dan sekaligus juga dapat membantu kami menyebarluaskan informasinya kepada saudara-saudara kita yang masih belum beruntung terjangkau oleh layanan internet.

Sebagai akhir kata, Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terwujudnya website ini, semoga apa yang telah kita kerjakan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak, guna mampu mewujudkan Disdukcapil Kota Baubau sebagai Kota Tertib Administrasi Kependudukan.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau

 

DRS. ARIF BASARI, M.Si 

LAYANAN

Daftar Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau

KTP Elektronik

Lihat Syarat

A. Persyaratan KTP Elektronik Baru

    1. Telah Berusia 17 Tahun, Sudah Kawin atau Pernah Kawin

    2. Fotocopy Kartu Keluarga

B. Persyaratan KTP Elektronik yang Rusak

    1. KTP Elektronik (Bagi KTP Elektronik yang Rusak)

    2. Fotocopy Kartu Keluarga

C. Persyaratan KTP Elektronik yang Hilang

    1. Fotocopy Kartu Keluarga

    2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

 

 

KARTU KELUARGA

Lihat Syarat

A. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

    1. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian

    2. SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian

B. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang atau Rusak

    1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang Rusak

    2. KTP Elektronik

C. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan Elemen Data

    1. Kartu Keluarga Lama

    2. Fotocopy Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan (Contoh : Pasport, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Lihat Syarat

A. Untuk Anak Usia 0-5 Tahun

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

  2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali

  3. Fotocopy KTP Elektronik Kedua Orang Tua/Wali

B. Untuk Anak Usia 5-17 Tahun

  1. Fotocopy Akte Kelahiran Anak

  2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali

  3. Fotocopy KTP Elektronik Kedua Orang Tua/Wali

  4. Pass Foto Anak Berwarna Ukuran 4x6 (2 Lembar) 

      - Tahun Lahir Genap, Latar Biru

      - Tahun Lahir Ganjil Latar Merah

AKTA PERKAWINAN

Lihat Syarat

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan Non Muslim

   1. Pas Foto Suami/Istri 2 Lembar (3x4)

   2. Surat Pemberkatan Dari Pemuka Agama

   3. Kartu Keluarga 

   4. KTP Suami/Istri

AKTA KELAHIRAN

Lihat Syarat

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat keternangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau Nahkoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang atau Lurah jika lahir di rumah/tempat lain

  2. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Bukti Lain yang sah

  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  4. Berita Acara dari kepolisianh bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya

  5. Penduduk membuat SPTJM  Kebenaran data kelahiran  dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan no.1

  6. Penduduk membuat SPTJM  kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan no. 2

AKTA KEMATIAN

Lihat Syarat

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

  1. Kartu keluarga Asli

  2. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau dari Rumah Sakit 

  3. Fotocopy SK (Bagi PNS)

AKTA PERCERAIAN

Lihat Syarat

Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian Non Muslim

  1. Akta Perkawinan Asli

  2. Kartu Keluarga

  3. Pas Foto Suami/Istri 1 Lembar

  4. KTP

PERUBAHAN NAMA

Lihat Syarat

PERUBAHAN NAMA

1. Mengisi  Formulir F1.06

2. Dokumen Pendukung Perubahan Elemen Data

3. Keputusan Pengadilan

KITAS DAN KITAP

Lihat Syarat

KARTU IDENTITAS TINGGAL TERBATAS (KITAS)

1. Surat Keterangan Dari Imigrasi

2. Dokumen Pendukung

3. Paspor

KARTU IDENTITAS TINGGAL TETAP (KITAP)

1. Membawa KITAS

PENGANGKATAN ANAK

Lihat Syarat

A. Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak

    1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan

    2. Kutipan Akta Kelahiran Anak

    3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Angkat

    4. KTP Elektronik

    5. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Orang Tua Angkat Orang Asing

B. Persyaratan Pengakuan Anak

    1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang DIsetujui oleh Ibu Kandung atau Penetapan Pengadilan Mengenai Pengakuan Anak JIka Ibu Kandung Orang Asing

    2. Surat Keterangan telah Terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa

    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak

    4. Kartu Keluarga Ayah atau Ibu

    5. KTP Elektronik

    6. Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing

C. Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak

    1. Kutipan Akta Kelahiran

    2. Kutipan Akta Perkawinan yang Menerangkan Terjadi Peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa terjadi sebelum Kelahiran Anak

    3. Kartu Keluarga Orang Tua

    4. KTP elektronik