TUGAS POKOK :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
FUNGSI :
- Penyusunan program dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara, urusan aparatur sipil negara;
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaanpengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidangadministrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporanbidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.