NARASUMBER BIMTEK PANWASCAM

Share this Post:
Image 3
Berita

    SINKRONISASI DP4 dan TERHADAP DPT KOTA BAUBAU PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024

 

UU NO 23 TAHUN 2013

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadi basis data untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 2 tahun 2023 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik. Kemudian telah diupdate dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik.

Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dokumen kependudukan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, data kependudukan tersebut dimanfaatkan antara lain untuk:

  • Pelayanan Publik
  • Perencanaan Pembangunan
  • Alokasi Anggaran
  • Pembangunan Demokrasi
  • Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal

PERAN PENTING DINAS DUKCAPIL PROVINSI/KAB/KOTA PADA PERSIAPAN  PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 

  1. Menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola
  2. Melakukan pemusnahan blangko KTP el tidak terpakai secara rutin dan tidak diposting di sosmed
  3. Mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, pindah ke luar negeri
  4. Meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP, jikapun dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP e
  5. Tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali (misalnya menambahkan kata meninggal/almarhum/sampah pada kolom nama)

Tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD karena data tersebut sudah dikirim rutin oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU RI (pusat)